Kebijakan Perjalanan Dinas Legislatif Didasari Berbagai Pertimbangan

24-01-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.Foto :Runi/rni

 

 

Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menjelaskan, biaya perjalanan dinas Anggota DPR RI telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR. Restu memastikan, kebijakan biaya perjalanan dinas untuk DPR RI sudah didasari dengan berbagai  pertimbangan.

 

Di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Restu mengakui kebijakan biaya perjalanan dinas Anggota dan Pimpinan DPR RI yang bersifat lumpsum ini kerap kali dikritik oleh beberapa pihak, tidak terkecuali oleh beberapa DPRD yang melakukan konsultasi ke DPR RI. Namun perlu diingat bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

 

“Untuk biaya Pimpinan dan Anggota DPR RI bersifat lumpsum, sementara DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi bersifat at cost. Tidak semata-mata lumpsum selalu diuntungkan. Ada beban moril. Setiap kebijakan itu pasti didasari pertimbangan,” jelas Restu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/01/2019).

 

Restu melanjutkan, lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus. Pertanggungjawabannya hanya laporan pelaksanaan, tidak memerlukan secara rinci penggunaannya, namun dapat menjadi beban moril. Sementara at cost, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, namun dimungkinkan untuk mengajukan tambahan anggaran sesuai dengan yang dibutuhkan.

 

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan juga mengungkapkan adanya perubahan anggaran yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan merubah keputusan yang ada di DPR RI dengan pemerintah. Merespon hal ini, Restu meminta DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk meningkatkan komunikasi antara DPRD dengan pemerintah daerah.

 

“Selanjutnya, perlu diadakan pertemuan dengan Bupati karena pembatalan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Karena ini Perbup, jadi ada konsultasi untuk menanyakan hal tersebut. Dan juga kalau bisa dicabut, karena bertentangan dengan peraturan gubernur atau daerah,” tutup Restu. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...