Kebijakan Perjalanan Dinas Legislatif Didasari Berbagai Pertimbangan
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.Foto :Runi/rni
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menjelaskan, biaya perjalanan dinas Anggota DPR RI telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR. Restu memastikan, kebijakan biaya perjalanan dinas untuk DPR RI sudah didasari dengan berbagai pertimbangan.
Di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Restu mengakui kebijakan biaya perjalanan dinas Anggota dan Pimpinan DPR RI yang bersifat lumpsum ini kerap kali dikritik oleh beberapa pihak, tidak terkecuali oleh beberapa DPRD yang melakukan konsultasi ke DPR RI. Namun perlu diingat bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
“Untuk biaya Pimpinan dan Anggota DPR RI bersifat lumpsum, sementara DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi bersifat at cost. Tidak semata-mata lumpsum selalu diuntungkan. Ada beban moril. Setiap kebijakan itu pasti didasari pertimbangan,” jelas Restu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/01/2019).
Restu melanjutkan, lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus. Pertanggungjawabannya hanya laporan pelaksanaan, tidak memerlukan secara rinci penggunaannya, namun dapat menjadi beban moril. Sementara at cost, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, namun dimungkinkan untuk mengajukan tambahan anggaran sesuai dengan yang dibutuhkan.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan juga mengungkapkan adanya perubahan anggaran yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan merubah keputusan yang ada di DPR RI dengan pemerintah. Merespon hal ini, Restu meminta DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk meningkatkan komunikasi antara DPRD dengan pemerintah daerah.
“Selanjutnya, perlu diadakan pertemuan dengan Bupati karena pembatalan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Karena ini Perbup, jadi ada konsultasi untuk menanyakan hal tersebut. Dan juga kalau bisa dicabut, karena bertentangan dengan peraturan gubernur atau daerah,” tutup Restu. (apr/sf)